Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID - Jennifer Dunn telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan.
Berkas perkaranya terkait narkoba sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (15/3/2018).
Terhitung sejak hari ini, Jennifer Dunn juga resmi menjadi warga rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(BACA: Intip Penampilan Febby Rastanty dalam Balutan Mini Dress yang Manis dan Elegan Banget!)
Berdasarkan keterangan dari pihak kejaksaan negeri setempat, pelimpahan perkara Jennifer menuju persidangan akan segera dirampungkan.
“Kalau pelimpahan perkaranya itu dalam waktu dekat, pokoknya setelah ini kami akan melakukan penuntutan dan semua proses pelimpahannya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaya saat ditemui oleh Grid.ID, Kamis (15/3/2018).
(BACA: Aduh Dibilang Mirip Miss Universe Malaysia 2017, Millen Cyrus Banjir Cibiran!)
Namun, pihak kejaksaan sampai saat ini belum bisa memastikan kapan pelimpahan perkara tersebut akan selesai.
“Sesegera mungkin, bisa seminggu, bisa beberapa hari ke depan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Jennifer Dunn ditangkap Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017.
Dari penangkapannya itu, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam dan pipet.(*)
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |