Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID – Kini Jennifer Dunn sudah tidak lagi mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya ia menjadi tahanan Polda Metro Jaya akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Desember 2017 lalu.
Akan tetapi, mulai hari ini, pesinetron tersebut telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Sahabat pun Ogah Tangani Kasus Roro Fitria)
Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ramel Jesaya, penahanan Jennifer Dunn akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Mulai hari ini terhitung 20 hari ke depan, kewenangan Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan,” ungkap Ramel Jesaya ketika dijumpai oleh Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Penahanan tersebut sekaligus memberikan waktu bagi Kejaksaan setempat untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
Namun, berdasarkan penjelasan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W. Atabay, pihaknya masih bisa memperpanjang masa penahanan apabila dibutuhkan.
“(Jennifer Dunn) ditahan untuk 20 hari ke depan, sebelum itu tentunya kita harus sudah limpahkan (berkas ke pengadilan),” ujar Dedyng W. Atabay saat ditemui oleh Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
“Nanti kalau kurang kita bisa minta lagi (perpanjang penahanan). Tapi 10 hari ke depan biasanya sudah kita limpahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya Jennifer Dunn dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (15/3/2018).
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman