Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID – Kini Jennifer Dunn sudah tidak lagi mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya ia menjadi tahanan Polda Metro Jaya akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Desember 2017 lalu.
Akan tetapi, mulai hari ini, pesinetron tersebut telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Sahabat pun Ogah Tangani Kasus Roro Fitria)
Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ramel Jesaya, penahanan Jennifer Dunn akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Mulai hari ini terhitung 20 hari ke depan, kewenangan Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan,” ungkap Ramel Jesaya ketika dijumpai oleh Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Penahanan tersebut sekaligus memberikan waktu bagi Kejaksaan setempat untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
Namun, berdasarkan penjelasan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W. Atabay, pihaknya masih bisa memperpanjang masa penahanan apabila dibutuhkan.
“(Jennifer Dunn) ditahan untuk 20 hari ke depan, sebelum itu tentunya kita harus sudah limpahkan (berkas ke pengadilan),” ujar Dedyng W. Atabay saat ditemui oleh Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
“Nanti kalau kurang kita bisa minta lagi (perpanjang penahanan). Tapi 10 hari ke depan biasanya sudah kita limpahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya Jennifer Dunn dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (15/3/2018).
Jennifer Dunn menghabiskan waktu selama kurang lebih 4 jam untuk proses pemeriksaan dan administratif.
Sekitar pukul 14.58 WIB, wanita yang disapa Jedun itu berjalan keluar dari gedung.
Saat itu ia mengenakan kemeja bermotif garis-garis berwarna biru dan putih.
Tak ada sepatah kata pun yang dia ucap. Jennifer Dunn terus berjalan sambil dikawil sejumlah petugas kepolisian.
Setelah selesai melakukan proses pemeriksaan dan administratif, mulai hari ini, Jennifer Dunn pun telah resmi menjadi tahanan Jaksa.
(BACA: Pinter Banget! Baru 3 Tahun, Gempita Sudah Ngerti Rambu-rambu Lalu Lintas lho!)
Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Jennifer ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017).
Lebih dari sepuluh pekan pesinetron Dia dan Dan itu menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Namun, mulai hari ini, Kamis (15/3/2018), Jennifer Dunn yang sudah berstatus sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan barang buktinya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaya, Jennifer Dunn akan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Saya (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) akan melakukan penahanan di rutan Pondok Bambu,” ucap Ramel Jesaya saat ditemui oleh Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Saat ini pihak kejaksaan menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara Jennifer Dunn untuk dilimpahkan ke persidangan.(*)
Kemensos Ajak Agus Salim Tabayyun, Apresiasi Kehadiran Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo di Kementerian