Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID – Setelah diringkus pihak Kepolisian pada Desember 2017 lalu, Jennifer Dunn harus mendekam di tahanan.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan karena kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Polisi menyita pipet (alat untuk konsumsi sabu), dan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi sebagai barang bukti.
(BACA: Pakai Baju Warna Warni Mencolok, Nia Ramadhani dan Jesicca Iskandar Banjir Pujian!)
Akibat perbuatannya tersebut, Jennifer Dunn akan dijerat beberapa pasal.
Pasal yang disangkakan terhadapnya ialah Pasal 114, 112, dan 127, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut, Jennifer Dunn bisa saja mendekam di penjara seumur hidupnya.
“Kalau Pasal 114 dan 112 yaitu bisa sampai seumur hidup,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaya ketika ditemui oleh Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
(BACA: Istri Opick Janji Hadir di Persidangan Cerai Kedua)
Namun, hal tersebut tentunya akan dilihat berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan mendatang.
Perbuatan Jennifer Dunn nantinya akan menjadi bahan pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan.
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |