Grid.ID - Selama ini jalan tol atau jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 atau lebih.
Oleh karena itu, pengendara motor tidak boleh masuk ke dalam ruas jalan tol ini.
Tapi tahukah kamu bila motor diizinkan untuk melewati jalan tol bila memenuhi syarat tertentu.
Namun, tentu dengan catatan yaknis sudah mendapat izin dari petugas kepolisian.
Head of Safety Riding Wahana, Agus Sani mengatakan, dalam keadaan darurat dan memaksa, kendaraan roda dua mungkin saja dibolehkan melewati jalan tol.
“Kejadian force majeur atau keadaan darurat misal kondisi banjir, terjadi huru hara, atau penutupan jalan yang diatur oleh petugas polisi maupun Jasamarga, kendaraan bermotor roda dua dipersilahkan menggunakan jalan bebas hambatan,” tutur Agus.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara kendaraan roda dua ketika kondisi tersebut terjadi, yaitu:
1. Lewatlah di lajur paling kiri karena lajur tersebut adalah lajur untuk kendaraan yang berjalan lambat
2. Selalu waspada terhadap kendaran yang datang dari arah belakang agar tidak kaget saat ada kendaraan yang melaju kencang tiba-tiba menyalip
Baca Juga: 5 Daftar Makanan yang Bisa Meningkatkan Kecerdasan Otak, Salah Satunya Ikan Teri!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |