Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk program komedi bertajuk 'Pesbukers' yang ditayangkan di ANTV.
Surat teguran itu disampaikan KPI melalui website resminya.
KPI Pusat memberi teguran atas siaran 'Pesbukers' yang tayang pada tanggal 28 Februari 2018, pukul 16.27 WIB.
(BACA: Jadi Idol Lewat SM Global Audition, Mark NCT Ungkap Penyesalan Sang Ibu, Simak Alasannya!)
Kala itu, siaran 'Pesbukers' menampilkan Eli Sugigi yang berkata kasar kepada seorang rekannya.
KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja.
Dikutip Grid.ID dari website resmi KPI, Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).
(BACA: Rindu Berat Kepada Sang Kakak, Syifa Cari Perhatian Ayu Ting Ting)
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Pihak KPI Pusat menyarankan pula kepada 'Pesbukers' untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Astaghfirullah, Rumah Sarwendah Tan Disambar Petir, Janda Ruben Onsu Ungkap Kondisi Huniannya Kini: Tiba-tiba Mati...
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |