Laporan Wartawa Grid.ID, Fabia Nurmauli Rosales
Grid.ID - Seorang pengguna Facebook Dewa Candra, warga Bali membagikan foto kucing yang digantungnya di pohon pada sebuah grup Facebook.
Foto penyiksaan terhadap kucing tersebut ia unggah pada grup Facebook Komunitas Merpati Karangasem (KMK), pada Sabtu (14/12/2019).
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Senin (16/12/2019),nampak seekor kucing berwarna putih digantung menggunakan tali di pohon.
Pada keterangan foto yang ditulisnya dengan menggunakan bahasa Bali yang telah diartikan, ia menyebut si kucing memang sudah diintai selama satu pekan ini.
"Ini ternyata yang memakan burung merpati saya, pantesan terus hilang tanpa jejak, 9 ekor makan merpati. Sudah sejak seminggu saya intai," tulis Dewa Candra yang dikutip dari Kompas.com
Sontak postingan tersebut membuatnya mendapat kecaman dari netizen dan mengejutkan warga Bali.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh komunitas Bali Cat Lovers dan Komunitas Animal Defender Bali yang kemudian melapor ke Polda Bali.
Dikutip dari Tribun-Bali.com, Jovania Emanuel Calvary yang merupakan Ketua Animal Defender, mendapatkan informasi tersebut dari anggotanya yan berada di Karangasem yang kemudian menginfokan ke pusat.
Jovania yang mengetahui informasi tersebut langsung melaporkannya ke Polda Bali, terkait tindak penyiksaan terhadap hewan.
"Mengetahui info itu kemudian kita melaporkan ke Polda Bali yakni di Dit Krimsus bagian cyber crime karena terduga pelaku ini menyebarkan penganiayaan itu diposting di Facebook, dan kita belum tahu keberadaan pastinya," ujarnya saat ditemui di kantor Dit Krimsus Polda Bali yang dikutip dari Tribun-Bali.com.
Founder Bali Cat Lover, Junian Christina juga menyayangkan karena adanya kasus tindak penganiayaan terhadap hewan ini.
"Sebenarnya banyak sekali kasus penyiksaan terhadap hewan dan bukan hanya kucing saja."
"Dengan adanya laporan ini kita memberikan efek jera dan memberikan edukasi yang benar untuk mengatasi hal seperti ini dengan tidak harus membunuh," ujarnya yang dikutip dari Tribun-Bali.com.
Namun, Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan belum mendapatkan laporan tersebut.
"Saya masih belum dapat laporannya. Akan tetapi jika sudah mendapat laporannya ya akan kita selidiki keberadaan terduga pelaku," tegasnya
Sementara itu, terduga pelaku akan dijerat dengan kasus penganiayaan hewan yang terkandung dalam pasal 302 ayat (2) KUHP. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Fabia Nurmauli Rosales |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |