Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Polres Trenggalek meringkus seorang kakek 55 tahun bernama Imam Maksum.
Warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, itu diringkus lantaran mencabuli anak tetangga sekampung yang masih gadis.
Melansir dari Tribun Madura, Imam yang sebenarnya sudah beristri itu mengaku nekat melakukan aksinya lantaran tidak kuat menahan nafsu.
Dikatakan pelaku sendiri, ia sudah kapok setelah melakukan pencabulan sebanyak 3 kali ke anak tetangganya itu.
"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).
Tercatat, pencabulan pertama dilakukan pelaku pada September lalu di dekat rumah korban.
Pelaku yang sudah sering mengamati gerak-gerik korban seperti mendapat peluang ketika diminta orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.
"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20 ribu serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Aksi pencabulan kedua ini dilakukan pelaku di gubuk yang lokasinya juga tak jauh dari rumah korban.
Berdasarkan keterangan AKBP Jean Calvijn, pelaku membujuk korban dengan alasan untuk bermain bersama yang mana malah berujung pada pencabulan.
"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20 ribu)," tutur AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Dan pada aksi yang ketiga inilah kelakuan bejat pelaku terbongkar karena tetangga korban tak sengaja melihat aksi pencabulan di gubuk tersebut.
Mengetahui aksi bejatnya terbongkar, pelaku pun buru-buru lari.
Tetangga korban yang saat itu memergoki aksi ini pun langsung membawa korban pulang.
"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun," jelas AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," sambung dia.
Barulah di situ korban cerita semua tentang kebejatan pelaku terhadapnya.
Polisi pun mengaku tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali saja.
Oleh karenanya, polisi bersama perangkat desa setempat sedang mendalami kasus ini, karena dimungkinkan adanya korban lain di lingkungan setempat.
Pihak kepolisian pun juga menghimbau agar warga dan orang tua selalu waspada mengawasi lingkungan sekitarnya.
Sementara itu untuk korban sendiri sekarang sedang mendapatkan pendampingan psikolog untuk memastikan kondisi kesehatan psikisnya.
Dan pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai tambahan informasi, aksi pencabulan dengan iming-iming uang juga pernah terjadi sebelumnya.
Seorang pemuda di Surabaya MFTR (21) mencabuli temannya sendiri NA (15) yang masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Detik-detik Kades Tabrak Warganya hingga Tewas dengan Mobil
Aksi bejat pelaku dilakukan saat mengajak korban nongkrong di lahan kosong di perumahan elit yang terletak di Kecamatan Pakal.
"Jadi pada bulan Agustus 2019 lalu, korban diajak nongkrong di lahan kosong Perumahan Bukit Palma, pelaku ini memang teman korban," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni dikutip dari Kompas.com.
Ruth menjelaskan, di lahan kosong itulah tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan iming-iming berupa uang Rp 20 ribu untuk membeli makanan.
Setelah itu, tersangka mulai melakukan pencabulan kepada korban dan mendokumentasikan adegan cabul tersebut menggunakan ponsel pribadinya.
(*)
5 Arti Mimpi Bertemu Gebetan, Pertanda Ada Perasaan Cinta yang Terpendam, Saatnya Nyatakan Perasaan!
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |