Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Zul Zivilia akan menjalani sidang putusan kasus narkoba pada Rabu (18/12/2019).
Sebelum menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul Zivilia mengaku pasrah dan tetap memohon kepada Tuhan.
Dengan harapan, Zul Zivilia tidak dikenakan hukuman layaknya pengedar.
Baca Juga: Demi Sambung Hidup, Istri Zul Zivilia Terpaksa Jual Gitar-Gitar Sang Suami: 'Sudah Nggak Ada Semua'
"Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Yang jelas kita sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan, bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini dan saya hanya pemakai," kata Zul.
"Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti," sambungnya.
Menurut pantauan Grid.ID, sang istri yang selalu mendampingi Zul Zivilia, terlihat menangis.
Baca Juga: Tak Sanggup Biayai Anak Lantaran Suaminya Dipenjara Seumur Hidup, Istri Zul Zivilia Jual Semua Gitar
Sebagai pengingat, pada saat penangkapan Zul, 1 Maret 2019, polisi memang mendapati barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54 ribu butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Tak sendiri, Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penangkapan Zul dan 3 rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.
Total, ada 9 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |