Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Majelis Hakim telah memutuskan Zul Zivilia harus menjalani hukuman penjara 18 tahun dengan subsider denda Rp 1 miliar.
Putusan tersebut ternyata tidak diterima oleh Zul Zivilia.
Padahal sebelumnya Majelis Hakim menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Zul Zivilia Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
Menurut Zul Zivilia ada keterangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan BAP.
"Nggak puas, nggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Saat sidang, Majelis Hakim sempat menyebut Zul Zivilia adalah seorang pengedar.
Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan, Zul Zivilia: Saya Bertawakal kepada Allah
Hal tersebut yang membuat Zul Zivilia tidak terima.
"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu nggak berubah ya," pungkasnya.
Perlu diketahui, saat penangkapan Zul pada 1 Maret 2019 lalu, polisi memang mendapati barang bukti narkoba berupa sabu 50 kg, 54 ribu butir pil ekstasi, dan uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |