Grid.ID - Seorang wanita yang mempunyai gelar bangsawan 'Datin' diberii surat jaminan berkelakuan baik selama 5 tahun dalam pengadilan setelah mendapat tuduhan penganiayaan ke TKW Indonesia.
Wanita bernama Datin Rozita Mohamad Ali (44) telah mengaku bahwa dirinya bersalah pada persidangan.
Hal itulah yang membuat Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan untuk memberikan surat jaminan berkelakuan baik.
Namun, Rozita dikenai uang denda sebesar RM 20.000 atau senilai Rp 70 juta.
Padahal di persidangan sebelumnya, Rozita mendapat dakwaan maksimal 20 tahun penjara.
Nah, hakim di persidangannya mengatakan walaupun Rozita telah mendapat surat jaminan berkelakuan baik.
Dirinya bukan berarti dibebaskan secara penuh.
Rozita masih terikat dengan mahkamah selama tempo yang masih ditetapkan.
(BACA : Video Kebersamaannya dengan Lucinta Luna Beredar, Bintang Laga Choky Adriano Beri Klarifikasi )
"Apabila terdakwa terlibat dalam tindakan kriminal, dia mungkin akan didenda lagi dan dalam kasus yang sama akan dijatuhi hukuman penjara," kata Mohammed Mokhzani dikutip Grid.ID dari BHarian.com.my.
Sebelumnya kasus penganiayaan Rozita ini terjadi pada tahun 2016.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |