Selain mengungkap motif pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti.
"Selain menangkap tersangka, kami amankan barang bukti motor yang dipakai tersangka saat mendatangi korban dan sisa arang bekas pembakaran tas, jaket, helm, serta slayer yang dipakai saat melakukan penusukan terhadap korban," ucapnya.
Namun, barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk hingga kini masih dalam pencarian.
"Sementara untuk barang bukti pisau sejauh ini masih dalam pencarian ya, karena pisau yang digunakan itu sudah dibuang tersangka," tambah Kapolsek Banguntapan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga Undang-undang darudat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.
Pelaku lantas dikenai hukuman 12 tahun penjara.
"Jadi, untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ya," pungkas Kompol Suhadi. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | kompas,Tribun Jogja |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |