GRID.ID - Operasi tangkap tangan baik oleh KPK maupun kejaksaan agung rupanya tak membuat jera para pejabat untuk melakukan aksi serupa.
Jika membuat jera, oknum kepala desa ini tak akan melakukan praktik suap.
Sebenarnya, pemerintah sudah memperhatikan kesejahteraan penyelenggaraan Pemerintahan Desa mulai dari Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), hingga Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, menegaskan penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Selain itu, Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Namun besaran penghasilan ini kurang sehingga ada oknum kepala desa yang menggunakan kekuasaanya untuk mengeruk keuntungan.
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti