Grid.ID - Akting marah berbuntut Ely Sugigi mengumpat, terjadi pada tayangan Pesbukers 8 Februari 2018.
KPI kemudian melayangkan teguran dan membuat Pesbukers yang sedianya tayang setiap Senin-Jumat pukul 16.30 WIB, kini menjadi pukul 02.00 WIB.
Nongol tiap dini hari, bukan kali ini saja terjadi pada acara televisi yang tayang di ANTV ini.
Tahun lalu, sekitar awal April 2017 Pesbukers juga sempat tayang pukul 02.00 WIB.
(BACA : 7 Fakta Kasus Video Mesum Oknum PNS Lampung, Dari Laptop ke Instagram)
(BACA : Usai Ditangkap, Lihatlah Kondisi Rumah Pelaku Skimming Nasabah BRI Seharga Rp 5 Milyar)
Sanksi mundur jam tayang jadi dini hari, tentunya bikin orang berpikir kalau mau nonton.
Apalagi kalau hari kerja, bisa kesiangan bangun besoknya.
Namun sanksi ini, sesungguhnya nggak seberat yang pernak dialami Pesbukers pada 2012 silam.
KPI kala itu memberikan sanksi penghentian sementara Pesbukers, selama seminggu (9-15 Juli).
(BACA : Dapat Kesempatan Telepon Kang Daniel Wanna One, Atlet Wanita ini Berikan Reaksi Tak Biasa)
(BACA : Petugas Rutan Ungkap Kegiatan Spiritual Roro Fitria Selama Menjadi Tahanan)
Ada beberapa pelanggaran yang waktu itu dianggap dilakukan oleh Pesbukers yang mulai tayang 2011 silam.
Ada 3 episode yang dianggap melanggar oleh KPI.
1. Episode 18 April 2012
Adegan yang dianggap melanggar adalah saat artis pendukung acara Pesbukers bertidak kurang pantas.
Hal yang dianggap tindakan kurang pantas itu adalah memasukkan kepala artis lain ke dalam rok artis tersebut.
Penayangan tindakan tersebut telah melanggar P3 Pasal 7 dan Pasal 9 Serta SPS Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 9.
2. Episode 24 Mei 2012
Hal yang dinilai melanggar pada episode ini adalah saat salah satu pengisi acaranya menyanyikan lagu berkonten dewasa.
Sementara penonton Pesbukers di dalam studio waktu itu adalah pelajar SMK.
3. Episode 19 Juni 2012
KPI menemukan bahwa pada episode itu, salah satu pengisi acara Pesbukers dianggap melanggar dengan kategori sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan norma kesopanan.
Bahkan KPI pusat juga menerima surat dari MUI, bahwa bahwa penayangan adegan tersebut tidak dapat dibenarkan dan mengurangi arti salam sebagai doa dan mengarah mempermainkan lafadz-lafadz keagamaan.