Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sopir taksi online berinisial AS diringkus aparat kepolisian lantaran memeras penumpang yang dipacarinya.
Modus AS untuk memeras penumpang tersebut adalah dengan mengirimkan video ketika mereka berhubungan intim.
Video syur itu diambil AS secara diam-diam setelah berhasil memacari penumpangnya.
Melansir dari Kompas pada Sabtu (21/12/2019), Joko Handono selaku Kepala Polsek Pademangan Komisaris, menjelaskan pertemuan AS dengan salah satu korbanya.
Awalnya korban hanya memesan taksi online milik AS, namun rupanya komunikasi antara penumpang dan sopir ini meningkat.
Keduanya memutuskan untuk berpacaran, hingga suatu ketika AS mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban pun hamil, sementara AS berkomitmen untuk menikahinya secara siri.
Ketika usia kandungan memasuki 6 bulan, AS justru memeras korban dengan uang 5 juta.
AS mengaku telah menabrak seseorang di jalan dan membutuhkan uang untuk ganti rugi.
Tak hanya berhenti sampai di situ AS terus menerus memeras korban dan akhirnya menghilang tanpa kabar.
"Setelah dikasih ATM, enam bulan hilang tidak ada kabar. Kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Joko.
Dalam melancarkan aksi pemerasan itu, AS mengancam akan menyebarluaskan video hubungan intim mereka ke website situs porno lokal jika tak memenuhi inginnya.
Usai dilaporkan dan ditangkap, polisi justru menemukan 14 rekaman lain.
Di mana dalam video tersebut memperlihatkan AS tengah berhubungan intim dengan 14 wanita yang berbeda-beda.
Melansir dari Tribun Jakarta, AS diketahui telah menjadi sopir taksi online selama setahun lebih.
AS pun dibenarkan telah meniduri 14 penumpang di mana 3 di antaranya telah dihamili dan dijadikan istri siri.
AS diketahui merupakan seorang warga yang tinggal di Tomang, Jakarta Barat.
Baca Juga: Putus dari Roy Kiyoshi, Evelyn Nada Anjani Dekat dengan Dua Pria
Kini AS telah diamankan dan mendekam di jeruji besi Polsek Pandemangan.
AS dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |