Grid.ID - Nur Faida (30), seorang istri yang menginjak kemaluan suaminya, Syamsul Arifin (34) hingga pingsan harus merasakan dinginnya di dalam bui.
Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur resmi menahan wanita berusia 30 tahun tersebut.
Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reni Antasari menegaskan, Nur ditahan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penahanan tersebut adalah tindak lanjut dari laporan keluarga Syamsul yang menjadi korban dalam kasus ini.
Baca Juga: Sering Dianggap Makanan Kampung, Ternyata Umbi-umbian Ini Bermanfaat Untuk Kesuburan
"Usai dilaporkan keluarganya, kami lalu membawa dan menahannya di Mapolres," ujar Reni, Jumat (20/12/2019), dilansir dari Kompas.com.
Melansir dari Kompas.com, kepada wartawan Nur mengaku ingin berpisah dengan sang suami.
Ia beralasan bahwa sudah tak kuat dengan sikap sang suami yang sering main tangan kepada dirinya.
Selain mendapat perlakuan kasar dari Syamsul, Nur menambahkan bahwa suaminya sudah tak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Baca Juga: Sering Dianggap Makanan Kampung, Ternyata Umbi-umbian Ini Bermanfaat Untuk Kesuburan
Dinikahi Bangsawan Bali, Happy Salma Alami Culture Shock Ini: Saya Pikir Hanya Ada dalam Cerita