Grid.ID - Istri kedua Opick, Wulan Maya Sari, dikabarkan tutup usia pada hari Minggu (18/3/2018) malam.
Almarhumah menghembuskan nafas terakhir setelah 2 bulan yang lalu anaknya meninggal dalam kandungan.
(Baca juga: Kuburkan Istri Keduanya, Opick Ikut Turun ke Liang Lahat)
Sangat pedih rasanya mengetahui bayi yang telah dikandung di atas 20 minggu meninggal secara tiba-tiba.
Apa lagi bila waktu kelahirannya sudah sangat dekat.
Tentu saja tidak ada keluarga yang akan biasa-biasa saja mendengar kabar menyedihkan ini.
Ratapan dan tangisan tidak akan dapat dihindari.
(Baca juga: Keluar Masuk ICU, Opick Ceritakan Perjuangan Istri Keduanya saat Masih Hidup!)
Tapi, hidup harus terus berjalan dan kamu harus mentas dari kubangan frustasi.
Lantas, kapan bayi yang meninggal dalam kandungan (stillbirth) harus dilahirkan?
(Baca juga: Istri Pertama Opick Minta Untuk Tak Bicarakan Hal Negatif Soal Istri Kedua Suaminya)
Dirangkum Grid.ID dari berbagai sumber, bayi yang meninggal dalam kandungan wajib segera dikeluarkan.
Sangat keras dilarang untuk menunda-nunda proses kelahiran.
Bagi sang ibu, dimohon untuk merelakan semua tragedi yang telah terjadi.
Kondisi kejiwaan yang ikhlas membuat ibu akan memiliki tenaga saat proses kelahiran.
(Baca juga: Istri Kedua Opick Meninggal Dunia, Istri Pertama Beri Doa Untuk Suaminya)
Lantas mengapa harus ikhlas dan legowo?
Tanpa didukung suasana hati yang baik, bisa saja akan terjadi masalah saat prosedur melahirkan karena energi tidak terkumpul dengan maksimal.
(Baca juga: Ceritakan Kepribadian Istri Keduanya, Opick Meneteskan Air Mata)
Beberapa ibu akan disarankan melahirkan bayinya dengan cara operasi caesar.
Pilihan ini dipilih apabila posisi bayi dalam keadaan tidak normal.
Misalnya kepala bayi tidak berada di bawah, dekat leher rahim; ukuran bayi lebih besar dari ukuran panggul ibunda; maupun guna menghindari komplikasi persalinan, semisal pendarahan.(*)
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |