Grid.ID - Artis peran Tessa Kaunang akan mengajukan eksepsi atas lanjutan gugatan yang dilayangkan mantan suaminya Sandy Tumiwa, terkait perebutan hak asuh anak.
Kasus tersebut kembali berlanjut, lantaran Sandy membatalkan perdamaiannya dengan Tessa. Hal itu dikatakan kuasah hukum Tessa, Irsan Gusfrianto saat ditemui usai sidang mediasi dengan Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
"Agenda besok kami menjawab atas gugataan yang diajukan pihak Sandy. Terkait eksepsi di mana dasar gugatan ini sudah pernah diajukan dan diputus," kata Irsan.
Menurut Irsan, gugatan yang sudah pernah diajukan Sandy tidak memiliki dasar yang kuat. Irsan juga menduga gugatan Sandy tidak akan diterima.
"Kalau dilihat dasar hukumnya, gugatan ini alasannya juga ibaratnya tidak berdasar, kedua gugatan pernah diajukan juga ke pengadilan. Kemungkinan besar ya, secara hukum perdata gugatannya dia tidak dapat diterima," jelas Irsan.
Tak hanya itu, Tessa juga akan menggugat balik Sandy terkait kewajiban Sandy dalam memberi nafkah untuk kedua anak mereka.
"Kami akan gugat balik terkait nafkah anak, di mana Sandy ini tidak bisa menjalankan kewajibannya," tambah Irsan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Sandy membatalkan perdamaiannya dengan Tessa lantaran mendengar kabar tak sedap tentang hubungan Tessa dam kekasihnya.
Baru-baru ini sosial media dihebohkan dengan pernyataan seorang warganet yang mengaku sebagai mantan adik ipar dari kekasih Tessa berinisial R. Dia membeberkan keburukan pria yang diduga berprofesi sebagai pilot itu. (*Kompas.com/ Ira Gita Natalia Sembiring)
(Baca: Tessa Kaunang Katakan Sandy Tumiwa Tidak Pantas Mengasuh Anak, Ini Buktinya...?)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Sandy Tumiwa Batal Berdamai, Tessa Kaunang Ajukan Eksepsi
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain