Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Tidak kapok, Ibra Azhari telah dibekuk keempat kalinya oleh polisi atas kasus sama, yaitu penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi akan melakukan pengembangan lebih mendalam terhadap Ibra Azhari.
Sebab setelah dilakukan pengembangan pada Senin (23/12/2019), polisi menemukan beberapa jenis narkoba di rumah Ibra Azhari, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lakukan Pengembangan Kasus, Polisi Akhirnya Temukan Putau di Rumah Ibra Azhari
"Kita masih dalami, ini yang keempat kali. Pertama dua tahun, kedua 15 tahun, bahkan di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) dia pakai juga," kata Yusri saat ditemui Grid.ID pada Selasa (24/12/2019) di kantornya.
"Terakhir 6 tahun divonis, ini masih dalami apakah dia pemakai atau memang masuk dalam jaringan, kita tunggu saja dari penyidik," sambungnya.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik kandung Ayu Azhari itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.
Penyidik Subdit II Ditoldarko Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pengintaian kepada pengedar berinisial IS dengan pembelian jenis sabu pada Sabtu (21/12/2019).
Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, MH diketahui akan mengantarkan sabu kepada Ibra.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu UW, JT, dan H.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Efektif Turunkan Kolesterol Jahat, Inilah 7 Manfaat Jahe, Bisa Dijadikan Infused Water atau Wedang Jahe
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |