Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Lyra Virna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait konfliknya dengan ADA Tours.
Lyra Virna diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Atas keputusan tersebut, Lasty Annisa selaku pemilik ADA Tours mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasusnya dengan baik.
(BACA: Dianiaya Kekasih Ibunya, Bayi 1 Tahun Koma Selama 10 Hari!)
"Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Allah SWT dan saya sangat mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia, terutama cyber crime yang tidak mudah untuk bekerja dalam hal ini," ucap Lasty saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Kasus bermula saat Lyra Virna bersama suaminya, Fadlan berencana berangkat ibadah haji dengan menggunakan jasa travel ADA Tours dan telah membayar Rp 203 juta, namun tak kunjung diberangkatkan.
Akhirnya, Lyra Virna membatalkan keberangkatannya dan meminta uang dikembalikan.
(BACA: Bule Amerika Meregang Nyawa di Sebuah Kamar Kos Kota Madiun)
Namun, pihak Lyra mengatakan ADA Tour tidak dapat dihubungi setelah mengembalikan uang Rp 50 juta.
Padahal, Lasty menjelaskan telah mengembalikan uang Lyra Virna sejak pertama kali istri Fadlan itu membatalkan keberangkatannya ke Tanah Suci.
"Alhamdulillah semua refundnya sudah kami kembalikan, tidak ada pemotongan sepersen pun. Sudah selesai refundnya dan beliau yang membatalkan sendiri, bukan kami yang tidak memberangkatkan. Proses hukum tetap berlanjut," jelas Lasty.
(BACA: Cegah Kanker Kolorektal dengan Makan Sayuran Satu Ini, Ampuh deh! Penasaran?)
Hingga kini, Lasty mengatakan pihak Lyra Virna belum menyampaikan keinginan untuk berdamai dengan pihak ADA Tours. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |