Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sudah kali keempat aktor sekaligus adik kandung artis Ayu Azhari, Ibra Azhari, tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ibra Azhari diciduk pihak yang berwajib akibat kasus narkoba di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019), dini hari.
Sudah 3 hari sejak tertangkap, tetapi anggota keluarga Ibra Azhari belum ada yang datang menjenguk.
Baca Juga: Rahma Azhari dan Sarah Azhari Belum Jenguk Ibra Azhari, Manajer Angkat Bicara
Seperti yang dipantau Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (25/12/2019) hari ini, anggota keluarga Azhari belum ada tampak batang hidungnya.
Rahma Azhari dan Sarah Azhari saat ini menetap di Amerika sehingga belum menyempatkan diri untuk menjenguk.
Sedangkan Ayu Azhari memang belum sempat menjenguk karena ada aktivitas yang tak bisa ditinggalkan.
Ayu Azhari masih ingin menunggu pihak berwajib menjalani tugas untuk melakukan penyelidikan kepada adik kandungnya tersebut.
"Belum," ungkap Ayu Azhari saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat, Rabu (25/12/2019).
"Masih jaga anak-anak dulu. Dan adikku (Ibra Azhari) masih menjalani proses penyidikan bersama yang lainnya takut mengganggu kinerja atau prosesnya," kata Ayu Azhari saat dihubungi awak media.
Pihak kepolisian yang berjaga mengungkapkan, sudah ada kerabat terdekat Ibra Azhari yang telah menjenguk pada Rabu (25/12/2019) hari ini.
"Ada, tapi udah pulang," ungkap salah satu polisi yang berjaga di Direktorat Reserse Narkoba kepada Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).
Pihak kepolisian mengungkapkan, yang datang adalah istri dari Ibra Azhari.
Baca Juga: Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba, Keluarga Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Tapi tak diketahui pukul berapa sang istri datang menjenguk Ibra Azhari.
"Istrinya," ungkap salah satu polisi.
"Nggak tahu jam berapa," lanjutnya.
Baca Juga: Dibawa Menggunakan Mobil oleh Polisi, Ibra Azhari akan Dibawa ke Mana?
Seperti yang diketahui, kejadian bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS, Sabtu (21/12/2019)
Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: Ibra Azhari Sudah 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Akankah Polisi Beri Hukuman Lebih Berat?
Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |