Grid.ID - Pemain sinetron Lyra Virna akhirnya ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Diketahui sebelumnya, Lyra Virna diporkan oleh Lasty Annisa pemilik Ada Tour and Travel.
Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengiyakan kliennya sudah menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik.
Namun Lyra Virna yakin bahwa ada proses hukum yang menurutnya janggal, sehingga ia akan kembali melaporkan penyidik kasusnya.
Lyra Virna melalui kuasa hukumnya Razman mengatakan tak masalah ditetapkan sebagai tersangka.
“TSK itu biasa saja,” kata Razman, kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Selasa (20/3/2018).
Razman malah menantang untuk melihat siapa yang salah dalam kasus ini, tak peduli walaupun sudah jadi tersangka.
“Nanti di Pengadilan kita buktikan tidak bersalah,” tutupnya.
(Baca: Istri Kedua Meninggal, Dengan Menangis Opick Katakan Ini Soal Wulan Mayasari)
Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini berawal dari unggahan status di media sosial karena rasa tidak puas dengan agen travel umrah karena sudah membayar sejumlah uang.
Lyra Merasa tidak ada kepastian dari perusahan travel milik Lasty, padahal ia dan suaminya sepakat menggunakam jalur Ongkos Naik Haji (ONH). (*)
(Baca: 4 Tahun Bercerai dengan Sandy Tumiwa, Tessa Kaunang Belum Juga Menikah Ternyata Karena Hal Ini...)
(Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Katakan Tidak Masuk Akal)