Grid.ID – Masih ingat liputan perjalanan umrah Syahrini dan keluarga pada Maret 2017 lalu.
Bukan Syahrini namanya jika tidak tampil memukau, cetar membahana dan manja, bahkan saat ia berkegiatan di sela ibadahnya di tanah suci.
Syahrini waktu itu menyiapkan pakaian yang wah! Seluruh pakaian yang digunakannya saat beribadah didesain khusus oleh perancang ternama, Anniesa Hasibuan.
"Desain khusus dari Annisa Hasibun. Khusus untuk Syahrini sekeluarga, semuanya sampai nanti balik ke Jakarta," ucap Syahrini kepada media termasuk Grid.ID saat ditemui di Bandara Hotel, Pajang, Tangerang, Banten, Minggu (26/3/2017).
(Tak Terima Endorsement, Syahrini Ngaku Bayar Ratusan Juta Pada First Travel)
Tak hanya itu, Syahrini juga membuat heboh saat menggunakan cadar di kota Mekkah. Kenangan itu maish melekat, pasalnya Syahrini berpose mengenakan cadar namun menggelantung ditangannya sebuah tas mewah Hermes.
Kenangan itu masih melekat di mata penggemar, termasuk pada kesaksian seseorang yang mengikuti sidang First Travel hari ini.
Dari pengakuan mantan Staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri di ruang sidang ia mengungkapkan perusahaan tempat ia bekerja, pernah mengeluarkan sejumlah uang untuk aktris sekaligus penyanyi Syahrini.
Uang tersebut, kata Atika, digunakan untuk biaya keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Subandi dalam persidangan tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
"Kalau (pengeluran uang) untuk artis? Pernah juga?" tanya Hakim Subandi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu pagi.
"Pernah," jawan Atika.
"Untuk siapa?" tanya Hakim kembali.
"Kalau (bayar) artisnya sih nggak tapi pas umrah aja. Itu ada Syahrini," terang Atika.
Sebagaimana diketahui, Syahrini pernah mengaku diendorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.
First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-post di Facebook resmi perusahaan tersebut.
Syahrini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri.
Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (*)