Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Sidang lanjutan gugatan perceraian mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada istrinya Veronica Tan kembali digelar hari ini, Rabu (21/3/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta.
Sebab saksi yang semula dijadwalkan akan dihadirkan pada hari ini kembali berhalangan hadir.
Ketidakhadiran saksi tersebut membuat sidang perceraian Ahok langsung masuk ke tahap pembacaan kesimpulan.
(Sejak Gugat Cerai Veronica Tan, Ahok Tak Mau Lagi Terima Tamu di Mako Brimob)
Hal itu katakan oleh kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
"Jadi langsung kesimpulan, itu rangkuman dari proses persidangan. Kita punya gugatan, kita bisa lihat apakah itu terbukti apa tidak berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi," ujar Josefina Agatha Syukur.
Kuasa hukum sendiri telah berdiskusi dengan Ahok selaku klien. Alhasil Ahok pun menyepakati untuk tak menghadirkan saksi lagi.
"Ya kami juga sudah berdiskusi dengan Pak Ahok untuk tidak hadirkan saksi lagi. Jadi ini sudah diketahui Pak Ahok juga untuk langsung kesimpulan," tutupnya.
Sebelumnya pada sidang ke-7 perkara perceraian antara mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Veronica Tan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018) lalu.
Namun sidang hanya berlangsung sekitar 5 menit, sidang semula dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak penggugat.
Namun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahok itu ditunda karena saksi terakhir yang sudah disiapkan pihak kuasa hukum berhalangan hadir.