Grid.ID - Ratna Sarumpaet (70) dinyatakan bebas bersyarat atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).
Ratna Sarumpaet sebelumnya diberitakan bahwa dirinya mengaku telah menyebarkan berita bohong tentang pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat, terhadap dirinya.
Setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong, di mana wajah yang lebam-lebam tersebut ternyata adalah efek dari operasi plastik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.
Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Kini Ratna akhirnya bisa tersenyum bahagia setelah menghirup udara segar.
"Kabar saya baik dan alhamdulillah sudah bebas," kata Ratna Sarumpaet seraya tersenyum saat mengadakan jumpa pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Dijuluki Bos Terbaik, Pria Ini Rogoh Kocek hingga Rp 10 Miliar Demi Belikan Hadiah Mobil untuk Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya