Grid.ID - Demam pesan antar makanan melalui aplikasi ojek online (ojol) menjamur di berbagai kota.
Dengan berjubel promo yang ditawarkan, pihak penyedia jasa tersebut saling berkompetisi rebut hati pelanggan.
Hingga pesan makanan melalui aplikasi ojek online kini menjadi gaya hidup lantaran dianggap sangat memudahkan pengguna.
Tak perlu keluar rumah dan hanya tinggal memilih menu di setiap toko maupun restoran yang telah terdaftar dalam aplikasi.
Namun ternyata ada demam pesan antar makanan tersebut menimbulkan permasalah baru.
Melansir dari Kompas.com, seorang pemilik kedai kopi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah baru-baru ini gugat salah satu penyedia jasa ojek makanan online.
Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) lantaran merasa ditipu.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.
Melansir dari website resmi Pengadilan Negeri Purwokerto, Widhiantoro memiliki usaha dibidang kuliner dalam hal ini kedai kopi.
Ramalan 2025, Roy Kiyoshi Sebut Bakal Ada Artis Berantem, Termasuk dengan Ibu Sendiri