Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang perkara perceraian antara mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, membawa 17 lembar berkas kesimpulan yang langsung diserahkan kepada majelis hakim.
"Kita bawa 17 lembar berkas kesimpulan, tadi diserahkan kepada majelis hakim,”
(Hanya 1 Menit, Sidang Perceraian Ahok dan Veronica Tan Selesai)
“Cuma diserahkan saja enggak perlu dibaca di persidangan," ujar pengacara Ahok, Josefhina Agatha Syukur, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
Adapun isi dari 17 lembar kesimpulan yang diserahkan oleh pihak kuasa hukum tersebut adalah keterangan saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan selama persidangan berlangsung.
Josefina Agatha mengatakan pihaknya sudah tak akan lagi menghadirkan saksi tambahan karena sudah merasa cukup.
(Saksi Kunci Tak Hadir, Sidang Ahok Langsung ke Tahap Kesimpulan)
Hal itu juga atas arahan dari Ahok.
"Kita sepakat enggak hadirkan saksi lagi, sudah cukup bukti dan saksi yang kita hadirkan," ujarnya.
Dua pekan ke depan Majelis Hakim akan memutuskan nasib dari rumah tangga Ahok dan Veronica Tan.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |