Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, telah dinyatakan bebas dari hukuman.
Ratna Sarumpaet, sempat mendekam di lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur selama lebih dari satu tahun.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya bebas setelah permohonan bersyarat dikabulkan.
Baca Juga: Rumahnya Bakal Didatangi Komunitas Ojol Lagi, Iis Dahlia: Gak Ada Tanggapan!
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan, serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya dikutip Grid.ID dari Kompas pada Jumat (27/12/2019).
Desmihardi juga menyebutkan dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani selama 15 bulan sejak Oktober 2018.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Baca Juga: Bagaikan Ibu Peri, IU Bagikan Seabrek Oleh-oleh Khas Korea Selatan untuk Fans Setibanya di Jakarta!
Setelah berhasil menghirup udara bebas, Ratna Sarumpaet mengaku tertimpa kasus ini lantaran ia berkecimpung di dunia politik.
Ratna Sarumpaet dikethui terjun keduania politik lantaran menjadi Tim Sukses pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno.
Bergabungnya Ratna Sarumpaet kala itu didukung dalam momentum pemilihan presiden pada bulan April 2019 lalu.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |