Grid.ID - Terlibat dengan barang haram narkoba, Zul Zivilia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Zul Zivilia ditangkap atas kepemilikan dan menjadi pengedar.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa sabu seberat 9,4 kilogram dan 24 ribu butir pil ekstasi.
Dikutip dari Tribunnews, awalnya Zul Zivilia bahkan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,pada Senin (9/12/2019) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Tahu beratnya hukuman yang akan dihadapinya membuat Zul Zivilia mengaku rela jika istrinya, Retno Paradinah meninggalkannya.
Hal tersebut sudah dikatakan Zul pada sang istri sejak awal penangkapannya.
"Itu awal pas kejadian itu pas waktu waktu awal kepanggil uda langsung bilang 'saya ikhlas kalau kamu mau pergi ninggalin aku, dengan keadaan aku seperti ini aku nggak bakalan tau keluarnya kapan, saya takut kalau nantinya kamu nggak kuat liat keadaannya' gitu katanya," kata Retno Paradinah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).
Mendengar ucapan sang suami, Retno mengaku hanya bisa menguatkan.
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang