Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Nasib malang menimpa seorang siswi SMP di Kalimantan Timur.
Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 12 tahun itu menjadi korban pemerkosaan 6 orang pria.
Melansir dari Tribun Bogor, keenam pelaku diketahui berinsial ME (19), AR (16), Lc (16), RS (17), WN (14) dan An (14).
Keenam pelaku juga diketahui masih berstatus pelajar dan remaja putus sekolah.
Kejadian tersebut terjadi di Sanggata, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Senin (23/12/2019).
Awalnya, korban diajak oleh pacarnya yang juga masih duduk di bangku SMP ke sebuah penginapan.
Baca Juga: Modus Hilangkan Santet, Seorang Ayah Nekat Perkosa Anak Kandungnya Selama 1 Tahun Hingga Hamil!
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra membeberkan kronologis kejadian yang menimpa korban.
Korban dan pacarnya rupanya saat itu pergi pada siang hari.
Mereka kemudian mendatangi penginapan di kawasan Sanggata Utara.
Namun ternyata, saat tiba di lokasi sudah ada lima orang pria teman dari pacar korban.
Saat berada di penginapan tersebut lah, korban diajak untuk mengkonsumsi minuman oplosan hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Saat itulah pacar korban dan kelima rekannya memperkosa korban secara bergantian.
"Dalam kondisi mabuk itulah, mereka secara bergantian merudapaksa Bunga,” dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Tak cukup sampai di situ, pada malam harinya mereka berpindah ke penginapan lainnya dan kembali menyetubuhi korban.
Sementara itu, kasus tersebut terbongkar usai orangtua korban kebingungan mencari keberadaan putrinya.
Ponsel korban juga tak bisa dihubungi, kemudian ayah korban dan polisi yang sedang berpatroli menemukan korban pada pukul 00.30 dini hari.
Saat ditemukan, ayah korban juga tak mengenal seorang pun dari keenam pria yang bersama putrinya.
Ayahnya kemudian menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi dan ia mengaku telah disetubuhi oleh keenam pelaku.
Ayahnya yang terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.
Keenam pelaku bisa terancam pasal 76 D dan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Pelaku bahkan bisa terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribun Pekanbaru,Tribun Bogor |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |