Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aktris Tyas Mirasih resmi membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Dalam laporannya tersebut, Tyas Mirasih belum mencantumkan pihak terlapor.
Usai melapor, Tyas Mirasih bersama Seali, sepupunya dan Sandy Arifin, kuasa hukumnya membuat BAP di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.
(BACA: Dituding Menculik Anak, Tyas Mirasih: Mungkin karena Aku Publik Figur!)
Saeli mengungkapkan, dalam pemeriksaannya mereka memberikan barang bukti.
"Barang buktinya ya capture-capture-an yang ada di Instagram terus yang ada di media massa, video juga ada," jelas Saeli.
Sangat disayangkan, Tyas Mirasih, Saeli, dan Sandy Arifin enggan menentukan pihak terlapor.
"Banyak arah (terlapor) kayaknya hehehe," lanjut Saeli.
Laporannya itu pasal 27, pasal 45 UU ITE dan juga ada pasal tindak pidana 310, 311, dengan nomor LP/1525/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ramai atas tudingan Tyas Mirasih menculik seorang anak berusia lima tahun.
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |