Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pelaku penyiraman air keras kepada senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya terungkap.
Mereka adalah RM dan RB yang juga masih berstatus anggota polisi aktif.
Namun, kabar yang beredar tidak menjelaskan secara pasti apakah keduanya ditangkap atau menyerahkan diri.
Pihak kepolisian juga hanya menyampaikan kalau keduanya diamankan di Cimanggis.
"Diamankan, tahu diamankan enggak? Ya sudah, di rumah di Cimanggis," kata Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika ditanya.
Selain itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, juga menyebut hal yang terpenting dari kasus ini bukan soal ditangkap atau menyerahkan diri melainkan kedua pelaku merupakan pelaku sebenarnya.
"Itu teknis kita, yang paling penting yang harus kita yakinkan kita tidak salah tangkap dan itu pelaku sebenarnya, itu yang terpenting," kata Listyo, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, banyak pihak yang melihat kejanggalan dalam kasus Novel Baswedan ini.
Pasalnya, terdapat perbedaan ciri dari wajah pelaku asli dengan sketsa yang pernah dibuat.
Jawaban tidak lugas juga terlontar dari Argo ketika dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
"Sketsa itu dari mana sih, Mas? Dari saksi. Kalau saksi satu orang itu melihat sekali saja, ya seperti itu gambarannya," jawab Argo.
Sementara itu, Kapolri baru Idhan Azis mengungkapkan keprihatinannya mengethui kedua pelaku yang diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam itu adalah anak buahnya yang masih berstatus sebagai polri aktif.
"Sebagai pimpinan Polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja namun di balik itu saya juga prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri," kata Idham, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Idham pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam proses penyidikan terhadap kedua anggota polisi aktif tersebut.
Baca Juga: Dua Anggota Polri Aktif Diamankan Sebagai Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan 2,5 Tahun Lalu
Salain itu, ia juga akan menjamin semua proses penyidikan akan berjalan secara transparan.
"Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyelidikan, ke depan sidangnya juga akan terbuka di pengadilan negeri. Asas praduga tak bersalah harus dihormati," kata Idham lebih lanjut.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |