"Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," tulisnya.
"KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini."
"Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan dua orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK," ujar tim advokasi dalam pernyataannya.
Selain itu, tim advokasi juga merasakan ada kejanggalan dalam kasus ini.
Tim Novel Baswedan meminta kepolisian mengungkap motif pelaku yang tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.
Mereka juga meminta kepastian bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku utama yang berperan lebih besar.
Hal ini diminta tim advokasi lantaran adanya sejumlah kejanggalan yang menurut mereka harus diluruskan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |