Grid.ID - Kemarin Rabu (21/3/2018) diketahui Syahrini tidak hadir sebagai saksi terhadap kasus First Travel.
Dua kali sudah Syahrini mangkir panggilan pihak Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus penggelapan dan penipuan agen travel umrah First Travel.
Hal itu menjadikan Syahrini kehilangan kesempatannya untuk bersaksi sebanyak dua kali.
Sehingga sekali lagi pelantun 'Sesuatu' itu mangkir panggilan sebagai saksi, Heri Jerman selaku Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan pihaknya akan memanggil paksa Syahrini.
"Konsekuensinya akan saya panggil paksa dan kemungkinan ada pasal yang bisa menjerat untuk dirinya tidak menolak menjadi saksi," ungkap Heri, saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Menurutnya hal tersebut memang sudah diatur sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku dalam Pasal 224 KUHP.
"Tiga kali tidak hadir sesuai dengan apa yang tertera disurat panggilan sesuai Undang-Undang, dengan terpaksa saya panggil paksa,"
"Saya akan menggunakan Pasal 224 KUHP, pasal yang bisa menjerat untuk tidak menolak menjadi saksi," tutur Heri.
Sebab dalam Undang Undang yang berlaku mengatakan penyataan saksi adalah suatu kewajiban bukan lagi hak perseorangan.
"Nantinya apabila (Syahrini) tidak memenuhi kewajibannya dipanggil sebagai saksi, maka bisa dipidana sembilan bulan," tegas Heri.
Diketahui sebelumnya pemilik nama lengkap Rini Fatimah Jaelani masuk dalam surat dakwaan No Reg perkara PDM-226/Depok/12/2017 karena disebut ikut mempromosikan agen perjalanan umrah First Travel ini.
Syahrini juga diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP oleh pihak First Travel. (*)
(Baca: Tessa Kaunang Katakan Sandy Tumiwa Tidak Pantas Mengasuh Anak, Ini Buktinya...?)
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta