Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pengusaha Medina Zein positif mengonsumsi obat terlarang amfetamin.
Istri dari Lukman Azhari yang merupakan adik kandung dari Ibra Azhari, Medina Zein, diamankan pihak yang berwajib, Sabtu (28/12/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengungkapkan Medina Zein ditangkap dan diperiksa akibat pengembangan kasus narkoba Ibra Azhari.
Baca Juga: Medina Zein Positif Pakai Narkoba, Polisi Akan Telusuri Artis Lain yang Terlibat
Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Medina Zein ditangkap di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
"Sabtu yang lalu kita amankan di salah satu rumah sakit di daerah Lebak Bulus di Jakarta Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
"Kemudian kita bawa ke Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk kita lakukan pemeriksaan dan didalami semuanya," lanjutnya.
Berdasarkan penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi yang masih ditelusuri lebih lanjut.
"Barang buktinya adalah beberapa handphone yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan ini terus masih kita lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ungkap Yusri Yunus.
Hingga saat ini, Medina Zein masih ditahan oleh pihak kepolisian.
"Sekarang MZ sudah kita lakukan penahanan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya," ungkap Yusri Yunus.
Seperti yang diketahui, sebelumnya aktor Ibra Azhari diciduk pihak yang berwajib akibat kasus narkoba di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar, Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019), dini hari.
Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Atas tindakannya, para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |