Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pengusaha Medina Zein positif mengonsumsi obat terlarang amfetamin.
Sebelumnya, Istri dari Lukman Azhari yang merupakan adik kandung dari Ibra Azhari, Medina Zein, diamankan pihak yang berwajib, Sabtu (28/12/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengungkapkan Medina Zein ditangkap dan diperiksa akibat pengembangan kasus narkoba Ibra Azhari.
Sejak penangkapan, Medina Zein ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun, pada hari ini, Senin (30/12/2019), Medina Zein tampak dibawa keluar dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tak hanya Medina Zein, Ibra Azhari juga digiring keluar dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Medina Zein tampak berjalan beriringan di belakang Ibra Azhari sambil dikawal oleh beberapa petugas.
Wajahnya juga full ditutupi jaket jeans berwarna biru dan berjalan cepat memasuki mobil penyidik.
Medina Zein juga didampingi oleh seorang perempuan berkerudung hitam.
Baca Juga: Diamankan Saat Berada di Rumah Sakit, Medina Zein Hingga Saat Ini Masih Ditahan Kepolisian
Medina Zein dikabarkan akan dibawa menuju Puslabfor Mabes Polri Kalimalang, Jakarta Utara, untuk kembali melakukan tes urine.
Seperti yang diketahui, sebelumnya aktor Ibra Azhari diciduk pihak yang berwajib akibat kasus narkoba di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar, Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019), dini hari.
Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.
Baca Juga: Medina Zein Positif Pakai Narkoba, Polisi Akan Telusuri Artis Lain yang Terlibat
Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait kasus ini berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Atas tindakannya, para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |