Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis peran sekaligus adik Ayu Azhari, Ibra Azhari, kembali dibawa meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Seperti yang diketahui, sebelumnya Ibra Azhari diciduk pihak berwajib akibat kasus narkoba di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019), dini hari.
Kali ini, Ibra Azhari meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine di Puslabfor Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Utara.
Baca Juga: Sambil Lambaikan Tangan, Ibra Azhari Ungkap Kondisinya saat akan Meninggalkan Polda Metro Jaya
Medina Zein yang baru saja ditangkap pada Sabtu (28/12/2019), pun ikut menjalani tes urine.
Usai menjalani tes urine, Medina Zein meninggalkan Puslabfor dengan diam seribu bahasa.
Lain halnya dengan Ibra Azhari yang tampak meninggalkan Puslabfor dengan meladeni awak media dan tersenyum.
Ibra Azhari mengungkapkan, dirinya bersama rekannya saat melakukan tes urine di Puslabfor.
"Sama temen di dalam," ungkap Ibra Azhari saat ditemui Grid.ID di kawasan Puslabfor Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Utara, Senin (30/12/2019).
Kemudian, saat ditanya bagaimana pemeriksaan tersebut, Ibra Azhari membeberkan tak ada hal lain yang memperkeruh kasusnya, selain dirinya memang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Nggak ada, karena kan nggak ada barang bukti, cuma memang positif ya," ungkap Ibra Azhari.
Seperti yang diketahui, kejadian bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS, Sabtu (21/12/2019)
Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: Belum Sempat Dibesuk Keluarga, Ibra Azhari Akhirnya Dijenguk Istri Setelah 3 Hari Terciduk Polisi
Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |