Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis peran sekaligus adik dari Ayu Azhari, Ibra Azhari, kembali dibawa meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019), pukul 14.06 WIB.
Kali ini, Ibra Azhari meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine di Puslabfor Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Utara.
Adik ipar Ibra Azhari, Medina Zein, yang juga baru saja ditangkap pada Sabtu (28/12/2019), akibat pengembangan kasusnya juga digelandang menuju Puslabfor.
Baca Juga: Tinggalkan Puslabfor Sambil Tersenyum Usai Jalani Tes Urine, Ibra Azhari: Kan Gak Ada Barang Bukti
Medina Zein sudah dinyatakan positif sebagai pemakai obat terlarang amfetamin.
Ibra Azhari meninggalkan Puslabfor Kalimalang pukul 15.06 WIB usai menjalani tes urine.
Saat ditanya bagaimana pemeriksaan tersebut, Ibra Azhari membeberkan tak ada hal lain yang memperkeruh kasusnya selain dirinya memang terbukti mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Sambil Lambaikan Tangan, Ibra Azhari Ungkap Kondisinya saat akan Meninggalkan Polda Metro Jaya
"Nggak ada, karena kan nggak ada barang bukti, cuma memang positif ya," ungkap Ibra Azhari saat ditemui Grid.ID di kawasan Puslabfor Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Utara, Senin (30/12/2019).
Di samping itu, Ibra Azhari juga membantah bahwa dirinya yang mengajak Medina Zein untuk ikut serta mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Nggak ada," ungkap Ibra Azhari.
Seperti yang diketahui, kejadian bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS, Sabtu (21/12/2019)
Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: Belum Sempat Dibesuk Keluarga, Ibra Azhari Akhirnya Dijenguk Istri Setelah 3 Hari Terciduk Polisi
Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |