Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pengusaha Medina Zein dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang amfetamin.
Istri dari Lukman Azhari yang merupakan adik kandung dari Ibra Azhari ini diamankan pihak yang berwajib di salah satu rumah sakit di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
"Kita amankan di salah satu rumah sakit berdasarkan informasi yang ada," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Baca Juga: Sama-sama Diringkus Kepolisian, Ibra Azhari Bantah Ajak Medina Zein Konsumsi Obat-obatan Terlarang
Medina Zein diketahui terlibat obat-obatan terlarang melalui pendalaman kasus narkoba Ibra Azhari.
"Pengembangan dari kasus sebelumnya, kemudian dicek dia ada di rumah sakit, kemudian kita lakukan pengamanan," ungkap Yusri Yunus.
Kini, status Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dinyatakan positif menggunakan amfetamin.
Baca Juga: Medina Zein Ditangkap karena Narkoba, Fanny Bauty: Allah Cepat Sekali Menunjukkan
"Sudah ditahan dan sudah sebagai tersangka," ungkap Yusri Yunus.
"Kemarin kita lakukan pemeriksaan dua hari kemarin sudah pendalaman dan terbukti bahwa yang bersangkutan emang," ungkap Yusri Yunus.
Lebih lanjut, belum diketahui sampai kapan masa penahanan dilakukan.
"20 hari ke depan nanti kita baru sampaikan," ungkap Yusri Yunus.
Seperti yang diketahui, kejadian bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS, Sabtu (21/12/2019)
Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: Belum Sempat Dibesuk Keluarga, Ibra Azhari Akhirnya Dijenguk Istri Setelah 3 Hari Terciduk Polisi
Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Tonton video terkait :
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |