Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Lyra Virna didampingi suami, Fadlan dan pengacaranya, Razman Arif Nasution, penuhi panggilan atas dirinya dinyatakan sebagai tersangka.
Lyra Virna yang menggunakan baju hitam panjang motif bunga-bunga, dengan dipadukan jilbab hitam terlihat gundah saat ingin masuk gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (23/3/2018).
Sebelum masuk, Razman menjelaskan kepada awak media, bahwa dirinya dampingi Lyra Virna atas pencemaran nama baik.
(Ada yang Janggal, Lyra Virna Laporkan Balik Penyidik dan Ajukan Praperadilan)
"Nah sekarang klien saya ditersangkakan dalam rangka dugaan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008."
"Dan dikaitkan dengan Juncto Pasal 4," jelas Razman.
Saat Razman masih berucap, Fadlan menarik Lyra Virna masuk keruangan pemeriksaan dengan tergesa-gesa.
"Biar masuk dulu aja," ucap Fadlan sambil berjalan.
Lyra Virna dinyatakan sebagai tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Lyra Virna sebagai tersangka dilakukan karena polisi telah menemukan alat bukti yang cukup.
"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).