Grid.ID - Hari ini, Senin (30/12/2019), musisi Ahmad Dhani resmi bebas dari penjara.
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Baca Juga: Pisah Secara Diam-diam, Wanda Hamidah Enggan Beberkan Penyebab Alasan Bercerai
Setelah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya berkurang menjadi 1 tahun.
Remisi satu bulan juga didapatkan Ahmad Dhani atas kasus ini.
Tak hanya kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani juga tersandung pencemaran nama baik.