Grid.ID - Hari ini, Senin (30/12/2019), musisi Ahmad Dhani resmi bebas dari penjara.
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Baca Juga: Pisah Secara Diam-diam, Wanda Hamidah Enggan Beberkan Penyebab Alasan Bercerai
Setelah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya berkurang menjadi 1 tahun.
Remisi satu bulan juga didapatkan Ahmad Dhani atas kasus ini.
Tak hanya kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani juga tersandung pencemaran nama baik.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya