Grid.ID - Hari yang ditunggu-tunggu oleh Ahmad Dhani dan keluarganya pun akhirnya tiba.
Pada Senin (30/12/2019), musisi yang beberapa waktu lalu memutuskan terjun ke dunia politik ini akhirnya bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Ahmad Dhani harus menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Ia membuat sejumlah twit di akun Twiternya, @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017.
Kemudian, ia dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network sendiri merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Atas kasus itu, suami Mulan Jameela ini pun harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim awalnya 1,5 tahun penjara, namun akhirnya hukuman Ahmad Dhani dipangkas menjadi 1 tahun usai melalui banding.
Di hari kebebasannya menghirup udara segar, Ahmad Dhani pun disambut pendukung, keluarga, termasuk dua anaknya dari pernikahan dengan Mulan Jameela.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan