Grid.ID - Kabar terbaru dari penyiksaan majikan terhadap TKW Indonesia bernama Suyanti Sutrisno.
Seharusnya pelaku yang bernama Datin Rozita Muhammad Ali, hadir di pengadilan tinggi Malaysia untuk mendengarkan permohonan dari jaksa penuntut umum soal peninjauan kembali kasus
penganiayaan yang telah dilakukannya.
Peninjauan kembali itu terkait keputusan sidang yang menuntut Datin Rozita Muhammad Ali, dengan hukuman yang ringan.
Datin Rozita Muhammad Ali yang mengaku menyiksa TKW Suyanti Sutrisno, oleh Pengadilan di Petaling Jaya hanya dituntut berkelakuan baik selama 5 tahun dan membayar jaminan RM 20 ribu atau sekitar Rp 70 jutaan.
(BACA : Publik Malaysia Marah, Setelah Majikan Bergelar 'Datin' Bebas Dengan Uang Jaminan)
Namun jangankan Datin Rozita Muhammad Ali, pegacaranya juga nggak muncul dalam sidang peninjauan kembali tersebut.
Ketidak hadiran Datin Rozita Muhammad Ali dan pengacaranya, membuat sidang kemudian diundur sampai 29 Maret 2018.
Kondisi ini sepertinya sudah diperkirakan sebelumnya.
Hal itu dikarenakan saat kejaksaan menyampaikan surat pemberitahuan ke rumah Datin Rozita Muhammad Ali di kawasan Damansara, kondisinya kosong.
"Kami pergi ke rumah keluarganya di Malaka, namun tidak ada seorangpun disana," ucap Muhamad Iskandar Ahmad, selaku Kepala Jaksa Selangor.
Nggak hanya itu, fakta lain diungkap kejaksaan menyankut kasus penganiayaan ini.
Ternyata pengacara Datin Rozita Muhammad Ali, mengundurkan diri.
(BACA : Siksa TKW Indonesia Sampai Babak Belur, Majikan Asal Malaysia Dibebaskan Dari Hukuman)
Datin Rozita Muhammad Ali majikan Suyanti Sutrisno, sebelumnya didakwa dengan percobaan pembunuhan.
Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara sampai 20 tahun.
Namun pada kenyataannya, oleh pengadilan Petaling Jaya Datin Rozita Muhammad Ali hanya dikenai hukuman berkelakuan baik selama 5 tahun dan membayar denda.
Atas hukuman yang dianggap terlalu ringan, masyarakat Malaysia sampai mengajukan petisi.
Kasus penganiayaan majikan terhadap pembantunya ini, terjadi pada Desember 2016 silam.(*)