Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Masih ingat dengan AF (20), seorang siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang lahirkan dan taruh bayinya dalam ember baju kotor?
Kini nasibnya akan berakhir di hotel prodeo dengan masa hukuman minimal 15 tahun atas perbuatannya itu.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai, hukuman itu sesuai dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak serta pasal 341 KUHP yang akan dijeratkan pada tersangka.
"Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara dari hasil autopsi, bayi laki-laki yang baru dilahirkan itu tewas karena mengalami luka memar di hidung hingga kehabisan napas.
"Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung," tambahnya.
Dan dalam keterangannya, AF mengaku nekat menelantarkan bayinya sendiri lantaran tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya selama ini.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (20/12/2019) sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu, AF yang baru mondok di situ dalam kurun waktu 6 bulan, nekat melakukan persalinan tanpa bantuan satu orang pun.
Namun kejadian ini baru terungkap pada keesokan harinya, Sabtu (21/12/2019) oleh salah satu teman tersangka, AS.
Saat itu, AS yang hendak mencuci baju melihat ember baju kotor milik AF.
Karena tahu temannya itu sedang sakit, AS pun berniat mencucikan baju milik AF.
Namun, saat satu persatu baju AF yang berlumuran darah itu diambil, AS tiba-tiba kaget saat mendapati jasad bayi laki-laki di bawah tumpukan baju paling dasar.
"Karena baju di dalam ember tersebut banyak darah, maka saksi mengambil baju satu per satu."
"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki laki dengan posisi tengkurap, yang diperkirakan sudah meninggal dunia,” terang Sukatni lebih lanjut, seperti yang dikabarkan Grid.ID sebelumnya.
Atas temuannya ini, AS pun langsung melaporkannya ke pengurus pondok yang kemudian diteruskan ke Polsek Plaosan.
Sementara itu, AF mulanya sempat bungkam dan tak mengaku dirinya baru saja melahirkan.
AF lebih banyak diam dan enggan menjawab perihal penemuan jasad bayi laki-laki tersebut.
Hal ini pun membuat polisi jengkel.
"Nutup semua, susah dimintai keterangan,” ujar Sukatni, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Hal senada diungkapkan penyidik dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Mimin.
AF hanya mau menjawab beberapa pertanyaan saja terkait nama, umur dan tempat lahir.
"Ditanya beberapa pertanyaan, yang dijawab hanya nama, umur dan tempat lahir. Oiya, pasien ini juga mengaku warga Jember dan menuntut ilmu di Ngrandu, Sumberagung, Plaosan, Magetan baru enam bulan lalu," jelas Kanit PPA Mimin.
Tak hanya itu, ketika polisi meminta perempuan yang lahir pada 10 Desember 1999 ini untuk membuka cadar pun dia tak mau.
"Saya bingung ditanya hanya dijawab nama, tanggal lahir dan asal. Disuruh buka cadar untuk di foto, meski sesama perempuan gak mau. Jadi ya sabar," lanjutnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |