Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lyra Virna sempat mengatakan jika ia menemukan kejanggalan saat proses pemeriksaan.
Lyra sempat menyebut jika penyidik berpihak kepada Lasty Annisa, seseorang yang melaporkannya.
Kecurigaan tersebut berangkat dari Lasty yang tidak datang saat proses konfrontasi.
(Lyra Virna Penuhi Panggilan Atas Penetapannya Jadi Tersangka)
Saat ini Lyra Virna sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Bahwa benar pihak Polda sudah ada panggilan untuk konfrontir pertama, dan pada saat konfrontir pertama ibu Lasty hadir nah di dalamnya untuk menyelesaikan mediasisakan dengan sodari LV," kata tim kuasa hukum Lasty Annisa, Suherlan, saat ditemui Grid.ID di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/3/2018).
"Selanjutnya ada konfrontir kedua namun klien kami ngirim surat bahwa beliau tidak mau datang dan tidak mau damai itu aja," sambungnya.
Tim kuasa hukum Listy lainnya, Denny Lubis mengatakan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, proses konfrontir tidak diwajibkan, melainkan cukup dengan dua barang bukti.
"Jadi begini, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tidak perlu ada konfrontir itu tidak wajib tapi bisa dilakukan, ini proses pidana yang diselesaikan secara pidana," sambung Denny Lubis.
Denny mengimbau agar Lyra Virna harus menghormati hukum yang sudah berjalan.
"Akhirnya dengan proses panjang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena itu kita harus hormati hukum sudah ditemukan tersangka silahkan anda fokus terhdap klien anda sebagai tersangka dan kami siap membantu penyidikan," tandas Denny.
Sebelumnya Lyra Virna ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Diketahui sebelumnya, Lyra Virna diporkan oleh Lasty Annisa pemilik Ada Tour and Travel.
Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengiyakan kliennya sudah menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik.
Namun Lyra Virna yakin bahwa ada proses hukum yang menurutnya janggal, sehingga ia akan kembali melaporkan penyidik kasusnya.
Lyra Virna melalui kuasa hukumnya Razman mengatakan tak masalah ditetapkan sebagai tersangka.
“TSK itu biasa saja,” kata Razman, kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Selasa (20/3/2018).
Razman malah menantang untuk melihat siapa yang salah dalam kasus ini, tak peduli walaupun sudah jadi tersangka.
“Nanti di Pengadilan kita buktikan tidak bersalah,” tutupnya.
(Baca: Istri Kedua Meninggal, Dengan Menangis Opick Katakan Ini Soal Wulan Mayasari)
Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini berawal dari unggahan status di media sosial karena rasa tidak puas dengan agen travel umrah karena sudah membayar sejumlah uang.
Lyra Merasa tidak ada kepastian dari perusahan travel milik Lasty, padahal ia dan suaminya sepakat menggunakam jalur Ongkos Naik Haji (ONH). (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri