Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Lasty Annisa bos Ada Travel and Tours disebut sudah menjadi tersangka sejak lama.
Penetapan ini berdasarkan laporan Lyra Virna terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Mendengar kabar tersebut, Lasty hanya memasang muka kaget.
(Dituduh Curang oleh Lyra Virna, Lasty Annisa Buka Suara)
Ia heran dan mempertanyakan atas dasar apa ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kaget saja saya enggak pernah dipanggil enggak pernah diperiksa sebagai saksi tiba-tiba ada berita saya sebagai tersangka," kata Lasty Annisa, saat ditemui Grid.ID di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/3/2018).
Lasty memohon agar ia tidak diberitakan simpang siur.
"Tolonglah kita hargai instansi jangan buat berita yg menyesetkan," sambungnya.
Kuasa hukum Lasty Anissa pun menyatakan hal serupa. Ia menegaskan kliennya tidak pernah melewati proses BAP.
"Pertama, kita harus luruskan sumber,"
"Kedua kita yakini bahwa klien kami belum pernah mengetahui adanya laporan kepada beliau, apalagi pernah dipanggil, dia periksa diminta keterangan dalam BAP apalagi ditetapkan sebagai tersangka," jelas Denny Lubis.
Lasty Annisa disangkakan dengan pasalnya 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya Lyra Virna ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Diketahui sebelumnya, Lyra Virna diporkan oleh Lasty Annisa pemilik Ada Tour and Travel.
Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengiyakan kliennya sudah menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik.
Namun Lyra Virna yakin bahwa ada proses hukum yang menurutnya janggal, sehingga ia akan kembali melaporkan penyidik kasusnya.
Lyra Virna melalui kuasa hukumnya Razman mengatakan tak masalah ditetapkan sebagai tersangka.
“TSK itu biasa saja,” kata Razman, kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Selasa (20/3/2018).
Razman malah menantang untuk melihat siapa yang salah dalam kasus ini, tak peduli walaupun sudah jadi tersangka.
“Nanti di Pengadilan kita buktikan tidak bersalah,” tutupnya.
(Baca: Istri Kedua Meninggal, Dengan Menangis Opick Katakan Ini Soal Wulan Mayasari)
Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini berawal dari unggahan status di media sosial karena rasa tidak puas dengan agen travel umrah karena sudah membayar sejumlah uang.
Lyra Merasa tidak ada kepastian dari perusahan travel milik Lasty, padahal ia dan suaminya sepakat menggunakam jalur Ongkos Naik Haji (ONH). (*)