Grid.ID - Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution, mengatakan, kliennya sangat syok menyandang status tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Lasty ADA Tour.
Dalam hal ini, Lyra dilaporkan oleh Lasty dikarenakan melakukan dugaan pencemaran nama baik di Instagram, yang membuat Lasty tidak terima dan melaporkan Lyra ke pihak yang berwajib.
"Pastinya syok jadi tersangka dan menjalani pemeriksaan BAP selama lima jam. Namanya wanita dan ibu ada anak juga segala macam, pasti dia syok," kata Razman Arif Nasution usai mendampingi Lyra menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Razman mengatakan, postingan Lyra di Instagram bertujuan untuk meminta uangnya dikembalikan oleh Lasty.
"Dia mengatakan kepada saya, 'Bang saya ini kan tersangka. Saya merasa hanya meminta uang saya dikembalikan. Saya menuliskannya pakai tanda tanya kenapa saya jadi tersangka' begitu," katanya.
"Itu lah yang membuat kejanggalan bagi kami. Nanti kedepannya kami akan mengundang ahli bahasa dan terminologi untuk mengungkap postingan Lyra," kata Razman.
Kemudian, Razman melanjutkan omongan Lyra yang merasa salah pilih travel untuk pergi ibadah haji, dan merasa seperti ditipu, yang diungkapkan istri Fadlan itu ke Instagram.
"Jadi kronologinya itu Lyra mengaku, 'Mengapa saya salah pilih travel ini buat haji? (tanda tanya). Gimana bisa ketipu mulut manismu? (tanda tanya). Kayak bagaimana sih orangnya si Lasty ini? (tanda tanya)' begitu," kata Razman.
Razman mengatakan, dana ibadah haji atau umrah dari Lyra adalah sekitar Rp 200 juta yang diserahkan kepada Lasty ADA Tour.
"Tapi sudah dikembalikan oleh Lasty sebesar Rp 153 Juta. Tapi karena sudah dilakukan proses hukum, maka pihak penyelidikan di pihak dia telah dilangsungkan dan menjadikan Lyra tersangka. Uang ini tidak akan digunakan apa-apa karena ini merupakan barang bukti," kata Razman Arif Nasution. (*Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
(Baca: Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa Batal Berdamai, Tessa Kaunang Akan Gugat Balik Soal Nafkah Anak...)
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Menjadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Sebut Lyra Virna Masih Syok