Grid.ID - Kasus penemuan jasad bayi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Magetan masih terus berlanjut.
Siswi pesantren, AF yang merupakan ibu kandung dari jasad bayi yang ditemukan di dalam ember cucian kini terjerat pasal berlapis tentag UU Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya yang dinilai tak bertanggung jawab terhadap bayinya sendiri, AF terancam hukuman penjara 15 tahun.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh salah satu santri pesantren, AS.
Melansir dari Kompas dan Tribun Jakarta, mayat bayi tersebut rupanya anak dari seorang santri dan pengurus pesantren berinisial AF (20).
Bayi tersebut ditemukan sudah tak bernyawa di tumpukan cucian kotor.
Kasat Reskrim Polres Magetan Sukatni mengatakan penemuan tersebut berawal dari AS yang merupakan rekan korban hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019).
Ia pun berniat untuk mencucikan baju AF yang saat itu tampak kurang sehat.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya