Grid.ID - Hadian, remaja berusia 19 tahun divonis oleh hakim dengan kurungan penjara 13 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, pada 28 Agustus 2018.
Dalam putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa seorang waria salon bernama bernama Aldi alias Badik alias Chika, yakni dengan memukul kepalanya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, keluarga terdakwa pun langsung berteriak histeris lantaran menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.
Kuasa hukum terdakwa, Wawan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP," kata Wawan usai sidang.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |