Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Fiqih Alamsyah bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna mendatangi Polsek Cilandak pada Jumat (23/3/208).
Henry Indraguna datang ingin memastikan progres dari penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan pesinetron Dimas Anggara kepada kliennya.
Dikatakan Henry Indraguna kedatangannya tersebut juga dalam rangka mencari kebenaran, sebab Dimas Anggara tak mengakui perbuatannya.
(Ada yang Janggal, Lyra Virna Laporkan Balik Penyidik dan Ajukan Praperadilan)
"Kita mencari kebenaran dan keadilan. Sebab pihak terlapor kan malah nggak mengakui ada penganiayaan," ujar Henry Indraguna selaku luasa hukum Fiqih Alamsyah saat ditemui Grid.ID di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Jumat (23/3/2018).
Meski begitu pihaknya masih membuka peluang damai buat Dimas Anggara.
"Kami selalu membuka pintu hati, hp saya 24 jam. Kalo ada mediasi mari sama sama," ujar Henry Indraguna.
Sebelumnya Dimas Anggara dilaporkan ke Polsek Cilandak pada sabtu 24 Februari 2018 yang lalu. Dimas Anggara diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fiqih Alamsyah.
Pengacara Henry Indraguna berserta Fiqih Alamsyah datangi Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Keduanya datang guna menanyakan tentang progres penyidikan sejauh mana kasus hukum yang melibatkan artis Dimas Anggara tersebut.
"Saya sama Fiqih datang ke Polsek menanyakan kepastian perkara kami sampai dimana," ujar Henry Indraguna saat ditemui Grid.ID di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
(Cacian Dimas Anggara Kepada Fiqih Diduga Karena Mabuk)
Seusai menanyakan kepada pihak kepolisian, ia mendapat kepastian bahwa Dimas Anggara akan dipanggil.
"Informasi kemaren saya dapatkan bahwa dipanggil hari Jumat. Ternyata hari ini belum. Hari ini baru suratnya," ujarnya lagi.
Dimas Anggara akan dipanggil oleh pihak kepolisian pada hari senin yang akan datang.
"Kami dapat informasi jelas Dimas Anggara akan dipanggil hari Senin," tutupnya.
Sebelumnya Dimas Anggara dilaporkan ke Polsek Cilandak pada sabtu 24 Februari 2018 yang lalu. Dimas Anggara diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fiqih Alamsyah.
Sebelumnya Dimas Anggara telah dilaporkan atas tuduhan penganiayaan oleh Fiqih Alamsyah pada 24 Februari 2018 lalu, di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Usai mendaftarkan laporannya, Fiqih Alamsyah justru kedatangan sekelompok orang-orang berbadan kekar yang diduga merupakan utusan dari Dimas Anggara.
Merasa terintimidasi, Fiqih Alamsyah melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna berharap hukuman untuk Dimas Anggara diperberat.
"Kami minta untuk tambahkan pasal lagi kalau tidak tambahkan LP lagi," ungkapnya saat ditemui Grid.ID di kantornya, Belezza Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
(BACA: Sunan Kalijaga Laporkan Ilal Ferhard ke Polisi Lantaran Merasa Dipermalukan)
Sebelumnya, atas dugaan penganiayaan ini Dimas dilaporkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Namun masih ada beberapa pasal baru yang akan kembali diajukan pihak Fiqih ke Polsek Cilandak terkait ancaman pembunuhan yang sempat dilayangkan pemain film 'Magic Hour' itu.
(BACA: Keluarga Tegaskan, Dhawiya dan Muhammad Masih Ditahap Saling Mengenal Bukan Tunangan)
"Kalau kemarin itu pasal 351 ayat 1 tapi ada pengembangan. Untuk pengembangannya nanti kita lihat besok sudah berapa pasal yang bisa masuk."
"Yang jelas ada pengembangan pasal karena ada pengancaman-pengancaman pembunuhan. Nah itu kita tambahkan pasalnya nanti," jelas Henry. (*)
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita